Selasa, 19 April 2011

Fatawa Ulama Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah

Berikut penyebutan nama beserta perkataan sebagian para ulama yang menyebutkan adanya rincian dalam masalah hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah.
  1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah
    Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”.
  2. Imam Al-Qurthuby rahimahullah
    Beliau berkata, “Dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mengetahui hukum Allah -Ta’ala- pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya maka : kalau perbuatan dia ini karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan, dan jika bukan karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia masih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, akan tetapi dia berbuat meksiat dengan meninggalkan beramal dengannya”. Lihat Al-Mufhim (5/117).
  3. Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
    Beliau berkata dalam Minhajus Sunnah (5/130) setelah menyebutkan firman Allah -Ta’ala- dalam surah An-Nisa` ayat 65, “Maka barangsiapa yang tidak komitmen dalam menerapkan hukum Allah dan RasulNya pada perkara yang mereka perselisihkan maka sungguh Allah telah bersumpah dengan diriNya bahwa orang itu tidak beriman, dan barangsiapa yang komitmen kepada hukum Allah dan RasulNya secara bathin dan zhohir akan tetapi dia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya (dengan meninggalkan hukum Allah-pent.) maka yang seperti ini kedudukannya seperti para pelaku maksiat lainnya (yakni masih beriman-pent.)”. Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (3/267) dan (7/312)
  4. Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziah rahimahullah
    Beliau menyatakan dalam Madarijus Salikin (1/336), “Dan yang benarnya bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan (hukumnya) mencakup dua kekafiran: ashghar (kecil) dan akbar (besar) disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukum tersebut. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian itu tapi dia berpaling darinya (hukum Allah) karena maksiat dan mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan, maka ini adalah kafir ashghar. Dan jika dia meyakini bahwa dia (berhukum dengan hukum Allah-pent.) tidak wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu (maksudnya dia meyakini bahwa boleh memilih antara menerapkan hukum Allah atau menerapkan hukum selainnya, pent.) padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar. Dan jika dia tidak mengetahuinya (hukum Allah) dan tersalah di dalamnya (memberi keputusan) maka ini (hukumnya) adalah orang yang tidak sengaja, baginya hukum orang-orang yang sengaja”.
  5. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy rahimahullah
    Setelah menjelaskan pembagian kekafiran seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim di atas, beliau dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 323-324 berkata, “… dan hal ini disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukun tersebut : Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu atau karena dia menghinakannya (hukum Allah) dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah (kekafiran) akbar. Dan jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan dia mengetahui hal itu (hukum Allah) dalam perkara ini, tapi dia berpaling darinya bersamaan dengan itu dia mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan maka dia adalah pelaku maksiat dan dikatakan kafir secara majaz (ungkapan) atau kufur ashghar. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah di dalamnya (perkara tersebut) padahal dia telah mengerahkan seluruh usaha dan kemampuannya untuk mengetahui hukum perkara itu tapi dia salah, maka dia adalah orang yang tidak sengaja bersalah, baginya satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan”.
  6. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah
    Beliau berkata, “Maka berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah termasuk amalan orang-orang kafir. Kadang mengeluarkan pelakunya dari agama jika dia meyakini halal dan bolehnya hal tersebut, dan kadang hanya merupakan dosa dari dosa-dosa besar dan termasuk perbuatan kekafiran (kufur ‘amaly/kecil-pent.) dan berhak mendapatkan siksaan –lalu beliau membawakan ayat ke 44 surah Al-Ma`idah di atas-. Ibnu ‘Abbas berkata : “Kekafiran di bawah kekafiran, kefasikan di bawah kefasikan dan kezholiman di bawah kezholiman”. Maka dia (berhukum dengan selain hukum Allah) adalah kezholiman besar jika menghalalkannya dan merupakan dosa yang sangat besar ketika mengerjakannya tapi tidak menghalalkannya”. Taysirul Karimir Rahman (2/296-297).
  7. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah
    Dalam Majmu’ Fatawa beliau (1/80) beliau berkata, “Dan demikian pula penerapan makna (syahadat) ‘Muhammad Rasulullah’ berupa (wajibnya) menerapkan syari’at beliau dan terikat dengannya serta membuang semua yang menyelisihinya berupa undang-undang, aturan-aturan dan yang lainnya yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah atasnya. Dan orang yang berhukum dengannya (undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya dalam keadaan meyakini benar dan bolehnya hal itu maka dia adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, dan jika dia melakukannya tanpa meyakini (benar) dan bolehnya hal itu maka dia kafir dengan kekafiran ‘amaly yang tidak mengeluarkan dari agama”.
  8. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullah
    Beliau berkata dalam Adhwa`ul Bayan (2/104), “… Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena menentang para rasul sebagai pembatalan atas hukum-hukum Allah. maka kezholimannya, kefasikannya dan kekafirannya mengeluarkan dari agama. Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dalam keadaan meyakini bahwa dia mengerjakan suatu perkara yang haram dan perbuatan yang keji, maka kekafirannya, kezholimannya dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari agama”. Lihat juga pada (2/109).
  9. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
    Beliau berkata, “Barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak lepas dari empat keadaan:
    1. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia lebih afdhol daripada syari’at Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    2. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    3. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    4. Dan siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya” tapi dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia bergampangan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena perintah dari pemerintahnya, maka dia kafir dengan kekafiran ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama dan tergolong ke dalam dosa besar yang paling besar”. Qodhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firoq Adh-Dhulal hal. 72.
  10. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizhohullah
    Beliau ditanya di Mesjid Nabawy dalam pelajaran Syarh Sunan Abi Daud pada tanggal 16 Dzul Qo’dah 1420 H, “Apakah mengganti syariat Islam dengan undang-undang buatan adalah perbuatan kekafiran pada dzatnya ataukah (pengkafirannya) butuh kepada penghalalan (perbuatan itu) dengan hati dan keyakinan akan bolehnya hal itu? Dan apakah ada perbedaan antara berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan sebanyak satu kali dengan menjadikan undang-undang (buatan) sebagai syari’at umum dalam keadaan meyakini tidak bolehnya hal perbuatan itu?”
    Maka beliau menjawab, “Yang nampak bahwa tidak ada perbedaan antara berhukum (dengan selain hukum Allah-pent.) dalam satu masalah atau sepuluh masalah atau seratus atau seribu –atau kurang atau lebih dari itu-, tidak ada perbedaan, selama seseorang itu masih menganggap dirinya bersalah dan bahwa dirinya telah melakukan perkara yang mungkar dan bahwa dirinya melakukan maksiat dan dia takut terhadap dosanya, maka ini kekafiran di bawah kekafiran. Adapun jika dia menghalalkan –walaupun dalam satu masalah, dia menghalalkan di dalamnya berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dia menganggapnya halal- maka dia kafir (keluar dari Islam-pent.)”.
  11. Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
    Beliau berkata dalam kitab Al-Makhroj minal Fitnah hal. 82, “Jika seseorang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan beberapa syarat:
    1. Dia tidak terpaksa.
    2. Dia mengetahui bahwa hukum tersebut tidak termasuk dari apa yang Allah turunkan.
    3. Dia beranggapan bahwa hukum tersebut sama atau (bahkan) lebih baik daripada hukum Allah”.
  12. Syaikh Sholeh bin Sa’ad As-Suhaimy hafizhohullah
    Beliau berbicara panjang lebar tentang masalah ini dalam sebuah kaset yang berjudul Ajwibah ‘Ala As`ilatin Muhimmah yang kesimpulannya bahwa manusia dalam menghukumi suatu kejadian ada beberapa macam:
    1. Seseorang yang mengetahui kebenaran (hukum Allah) dan dalilnya lalu dia berhukum dengannya, maka orang inii mendapatkan 2 pahala, sebagaimana yang ma’ruf dalam sebuah hadits.
    2. Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran dan dia memang pantas untuk berijtihad lalau dia salah dalam hukumnya, maka juga tetap mendapatkan satu pahala.
    3. Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran padahal dia belum pantas untuk berijtihad karena kurangnya ilmu yang ada pada dirinya, maka orang ini berdosa dan berbuat maksiat walaupun ternyata hukumnya benar dan sesuai dengan kebenaran.
    4. Seseorang yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena terpaksa atau di bawah tekanan, maka orang ini diberikan udzur dan tidak berdosa kecuali jika penerapan hukum selain Allah itu mengakibatkan terbunuhnya seseorang atau yang semisalnya. Jika mengakibatkan hal ini lalu dia tetap melakukannya maka dia berdosa akan tetapi tidak sampai kepada jenjang kekafiran, maka yang wajib baginya tidak melaksanakan hukum itu walaupun dirinya akan tertimpa sesuatu yang jelek.
    5. Seseorang yang mengetahui hukum Allah lalu dia tidak berhukum dengannya karena dikuasai oleh hawa nafsu atau karena mengharapkan sesuatu dari dunia atau atau untuk mencari perhatian pimpinannya atau karena meremehkan dan bergampang-gampangan dalam maksiat dan semacamnya akan tetapi dia tetap meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan bahwa dirinya sedang melakukan maksiat, maka orang ini berdosa besar walaupun ternyata keputusannya benar akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam.
    6. Seseorang yang mengetahui hukum Allah dan mengetahui kebenarannya akan tetapi dia mendahulukan hukum selain Allah dan menyatakan bahwa sesungguhnya penerapan undang-undang buatan lebih afdhol atau setara dengan hukum Allah atau dia menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dengan menyatakan bahwa hukum Allah sudah tidak pantas untuk diterapkan di zaman ini atau dia menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara menerapkan hukum Allah atau hukum selainNya. Maka orang seperti inilah yang dikafirkan dan keluar dari Islam.
      Lalu beliau ditanya, “Sebagian manusia berkata : Saya akan menerapkan dan merinci seperti rincian di atas, akan tetapi pemerintah yang mengganti semua syari’at Allah, tidak mungkin dia mengganti semuanya kecuali karena dia meyakini kekurangan (syari’at Allah) atau (hukum selain Allah) lebih afdhol”?
      Jawab: “Kita tidak bisa mengharuskan yang demikian kecuali jika dia sendiri yang menegaskannya dengan ucapannya”.
      Penanya: “Sampai walaupun dia merubah semua syari’at Allah?”
      Jawab: “Demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu, demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu kecuali jika dia mengatakan bahwa penerapan syari’at (Islam) sudah tidak pantas atau meyakini kesetaraan (antara kedua hukum) atau menyatakan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah, maka orang ini dikafirkan”. –selesai secara ringkas-
  13. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rojihy hafizhohullah
    Soal: “Apa hukum syari’at kepada seorang hakim yang berhukum dengan hukum buatan Prancis (masuk di dalamnya semua undang-undang dan aturan-aturan yang dibuat oleh tangan-tangan makhluk), padahal diketahui dia masih mengaku muslim, sholat, berpuasa dan mengerjakan haji. Apa yang dikatakan terhadap (baca : hukum) orang yang seperti ini?”.
    Jawab: “Jika dia meyakini bolehnya berhukum dengan undang-undang Prancis maka dia kafir jika meyakini bolehnya, adapun jika dia tidak meyakini hal itu atau dia terkena suatu syubhat maka harus ditegakkan hujjah atasnya terlebih dahulu”. Dari kaset Syarh Nawaqidhul Islam.
  14. Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy hafizhohullah
    Beliau menyatakan, “Dan (ketiga) ayat ini dibawa (pengertiannya) berdasarkan jeis-jenis manusia dalam berhukum dengan selain hukum Allah. Maka di antara mereka ada yang mengakui bahwa yang wajib adalah menerapkan hukum Allah akan tetapi kecintaan terhadap harta atau takut tekanan atau sentimen terhadap terdakwa atau karena hubungan baik dengan terdakwa atau karena menerima sogokan mendorong dirinya untuk berhukum dengan selain hukum Allah maka dia tidaklah kafir, dia hanyalah seorang yang fasik. Yang kafir hanyalah orang yang meyakini bahwa hukum selain Allah ‘Azza wa Jalla lebih baik dari hukum Allah, maka barangsiapa yang meyakini hal ini atau meyakini hukum selain Allah setara dengan hukum Allah maka dia dihukumi kafir keluar dari Islam”. -Selesai dengan ringkasan dari kaset yang berjudul Taujihat fil ‘Aqidah wal Manhaj wad Da’wah.
  15. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan hafizhohullah
    Beliau berkata, “Maka orang yang berhukum dengan undang-undang buatan dan tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkannya dan mengeluarkannya dari Islam kecuali jika kita memeriksa keadaannya terlebih dahulu, apakah dia meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah? Ataukah dia tidak mengakui hukum Allah? Karena hal ini (kalau dia yakini-pent.) membuat dia kafir tanpa ada keraguan.
    Akan tetapi jika dia berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena syahwat dirinya atau untuk mendapatkan maslahat keduniaan atau takut akan (kehilangan) kedudukannya atau hukumnya tidak diterima (jika berhukum dengan hukum Allah-pent.), sedangkan dia tetap meyakini di dalam hatinya bahwa hukum Allah itu lebih baik, jika ada seseorang yang bersifat seperti ini maka kita tidak mengatakan dirinya kafir keluar dari Islam. Perumpamaannya seperti seorang hakim yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena sogokan, maka kaum muslimin telah bersepakat bahwa hakim yang seperti ini tidaklah kafir tapi pelaku dosa besar.
    Inilah pendapat yang paling benar di antara pendapat-pendapat ulama, seandainya tidak ada (penghalang kekafiran-pent.) kecuali sekedar adanya syubhat dalam pengkafirannya maka sungguh itu sudah cukup (untuk tidak mengkafirkanya-pent.)”. Dari kitab Al-Khawarij wal Fikrul Mutajaddid hal. 46.
wallahua'lam bissawab.
Digg It! Stumble Delicious Technorati Tweet It! Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kajian Islam Bontang Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template

KS