Minggu, 19 Juni 2011

Menggapai Rumah Tangga Bagagia

Setiap keluarga muslim pasti mendambakan ketenteraman dan ketenangan dalam rumah yang mereka huni, baik dia seorang suami, seorang istri, ataupun sebagai seorang anak.Tidak ada pasangan yang menginginkan keharmonisan rumah tangganya terbengkalai. Semua ingin rumah mereka seperti kata orang: Baiti jannati, rumahku adalah surgaku.

Bukan karena rumah itu mewah dilengkapi perabotannya yang wah, namun karena semua merasa tentram ketika masuk dan berada di dalamnya. Seorang suami pulang ke rumah usai aktivitasnya di luar rumah, baik untuk mencari penghidupan ataupun untuk berdakwah. Ia masuk ke rumahnya, didapatinya râhah (lapang). Lelah dan kepenatannya serasa hilang saat bertemu dengan istri dan anak-anaknya. Ketenangan menyelimutinya.
Seorang istri merasa betah berdiam dalam rumahnya. Karena memang seperti titah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kaum hawa:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Tetaplah kalian tinggal di rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)
Juga karena suasana dalam rumah turut mendukung timbulnya rasa betah tersebut.Anak-anak pun merasa senang dalam rumah mereka walaupun rumahnya kecil dan sederhana.Kerukunan dan kasih sayang senantiasa terjalin di antara anggotanya. Gambaran seperti yang kita ungkapkan tentunya menjadi keinginan setiap insan. Lalu, apa rahasianya untuk mewujudkan baiti jannati tersebut?
Di antara faktor yang sangat penting adalah menjauhkan rumah dari para setan. Kenapa demikian? Karena setan merupakan musuh anak Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh.” (Fathir: 6)
Yang namanya musuh tentu selalu berupaya mencari celah untuk mencelakakan orang yang dimusuhinya. Yang disebut musuh pasti ingin menghancurkan orang yang dimusuhinya. Salah satu target utama setan adalah merusak sebuah keluarga, menghancurkan ikatan di antara anggota-anggotanya.

Iblis, gembong para setan, demikian bergembira bila anak buahnya berhasil memisahkan seorang istri dari suaminya. Sebagaimana kabar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ إِبلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْماَءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُم فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ
Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air lantas ia mengirim kan tentara-tentaranya. Maka yang paling dekat di antara mereka dengan iblis adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Datang salah deorang dari anak buah iblis menghadap iblis seraya berkata, “Aku telah melakukan ini dan itu.” Iblis menjawab, “Engkau belum melakukan apa-apa.” Lalu datang setan yang lain melaporkan, “Tidaklah aku meninggalkan dia (anak Adam yang diganggunya) hingga aku berhasil memisahkan dia dengan istrinya.” Maka iblis pun mendekatkan anak buahnya tersebut dengan dirinya dan memujinya, “Engkaulah yang terbaik.” (HR. Muslim no. 7037)

Salah satu amalan yang dapat menjauhkan keluarga dari setan adalah Banyak membaca Al-Qur’an dalam rumah.Al-Qur’anul Karim akan mengharumkan rumah seorang muslim dan akan mengusir para setan. Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu mengabarkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ الْأَتْرُجَّةِ، رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ. وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ التَّمْرَةِ، لاَ رِيْحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ. وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ الرَّيْحَانَةِ، رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ. وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِيْ لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ، لَيْسَ لَهَا رِيْحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ
“Permisalan seorang mukmin yang membaca Al-Qur’an adalah seperti buah atrujah, baunya harum dan rasanya enak. Permisalan seorang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah kurma, tidak ada baunya namun rasanya manis. Adapun orang munafik yang membaca Al-Qur’an permisalannya seperti buah raihanah, baunya wangi tapi rasanya pahit. Sementara orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah hanzhalah, tidak ada baunya, rasanya pun pahit.” (HR. Al-Bukhari no. 5020 dan Muslim no. 1857)

Apa persangkaan anda bila seorang mukmin sering menghiasi rumahnya dengan membaca dan mentartilkan kalamullah? Tidak lain tentunya kebaikan.

Nah, di sini saya usulkan beberapa ayat Al-Qur'an yang secara khusus membicarakan kehidupan pasutri. Insya Alloh ta'âla bila pasutri membacanya dengan seksama, memahaminya serta mengamalkannya maka akan terciptalah kebahagiaan di antara mereka berdua. Saat kapan anda berdua membacanya dan bagaimana anda berdua akan memulainya, kembali kepada anda berdua. Yang penting lakukan ini semua bersama-sama.

1. QS Ar-Ruum (30):21

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

2. QS Al-Baqoroh(2):223
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

3. QS Al-Baqoroh(2):228
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

4. QS An-Nisa'(4):34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

5. QS An-Nisa'(4):128

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

6. QS An-Nisa'(4):19

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

7. QS An-Nisa'(4):237

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

8. QS Al-Furqon(25):74

Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Itulah delapan ayat yang saya usulkan kepada anda berdua untuk mempelajarinya.Jika masih belum paham dengan terjemahan yang ada, buka kitab tafsir dan pelajari makna dan isinya. Selamat bertadarus, semoga Alloh ta'aala memberkahi kehidupan kita masing-masing.

Baca Selanjutnya...

Rabu, 15 Juni 2011

Daurah Akbar Bontang Juni 2011

Tema : Tazkiyatun Nufus
Pembicara : Dr. Syadi Muhammad Salim An Nu’man ( Dari Yaman )
Hari / Tanggal : Sabtu – Ahad / 25 – 26 Juni 2011
Pukul : 08.30 S/D 12.00

Tema : Mulia Dengan Manhaj Salaf
Pembicara : Ust. Bahri Qosim. Ma ( Dari Bekasi )
Hari / Tanggal : Jum’at-sabtu / 24-25 Juni 2011
Pukul :jum’at : Bada Maghrib, Sabtu : Bada Subuh Dan Bada Maghrib

Tema : Tafsir Ayat Kursi
Pembicara : Ust. Ahmad Zakaria ( Dari Purwokerto )
Hari / Tanggal : Sabtu-ahad / 25-26 Juni 2011
Pukul : Sabtu : Bada Maghrib, Ahad : Bada Subuh Dan Bada Maghrib
Tempat : Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq Yayasan Ihyaussunnah Pisangan Bontang Kaltim 
CP: Abu Ya'la 082110375445 
Baca Selanjutnya...

Selasa, 07 Juni 2011

Taat kepada Suami Apa Orang tua?

Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
Pink-Stargazer-Lily
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”

Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”

Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:

لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ

“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5

Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6

Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7

Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.”

Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.”

Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ

“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)

Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”

Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ

“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12

Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.

Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu' kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya.

Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16

Dalam hadits yang lain:

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18

Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.

Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19

Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab.


1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ

Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.”
  1. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
  2. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
  3. HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
  4. HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
  5. HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
  6. HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
  7. HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
  8. HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
  9. Kinayah dari jima'. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
  10. HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
  11. HR. Al-Bukhari no. 5193.
  12. HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
  13. Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
  14. Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
  15. Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li'an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali'at)
  16. HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
  17. Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
  18. HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
  19. HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”

Baca Selanjutnya...

Jumat, 03 Juni 2011

Sejarah ilmu sanad dalam Islam

Islam adalah agama yang dibangun di atas landasan ilmu, sehingga segala sesuatu yang terdapat di dalamnya, dipecahkan dan diselesaikan dengan cara ilmiah. Termasuk keilmiahan Islam adalah penukilannya yang otentik dari sumber syariat yang murni, yang berasal dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Kedua wahyu yang agung ini menjadi pedoman setiap insan yang mengharapkan jalan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا؛ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ
“Sesungguhnya telah aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama-lamanya setelah keduanya: Kitab Allah dan sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku di atas telaga (hari kiamat).” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/172)

Kedua pedoman inilah yang senantiasa dijaga oleh kaum muslimin dari berbagai upaya perubahan dan penyusupan, sebagai bentuk pembenaran dari firman Allah ta’ala:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)

As-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya,’ maksudnya adalah menjaganya ketika diturunkan maupun setelahnya. Ketika diturunkan, Allah menjaganya dari setan yang terkutuk yang hendak mencurinya. Setelah diturunkan, Allah meletakkannya di dalam hati Rasul-Nya, lalu meletakkannya dalam hati umatnya. Allah menjaganya dari berbagai perubahan, penambahan, dan pengurangan, serta memelihara maknanya dari perubahan. Tidaklah seseorang melakukan perubahan pada salah satu maknanya melainkan Allah memberi jaminan akan adanya orang yang menjelaskan kebenaran dengan gamblang. Ini merupakan tanda kebesaran-Nya yang paling agung dan kenikmatan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman.” (Tafsir As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Oleh karena itu, Al-Qur’an Al-Karim dinukilkan kepada umat ini dengan cara yang sangat otentik, sejak generasi sahabat yang meriwayatkan Al-Qur’an dengan berbagai jenis qira’ahnya secara mutawatir kepada generasi setelahnya, hingga pada masa kita ini.

Demikian pula halnya hadits-hadits Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam, yang merupakan penjelas wahyu Al-Qur’an yang telah Allah turunkan, senantiasa terpelihara dan terjaga dari berbagai perubahan. Abu Bakr Muhammad bin Ahmad t (wafat 350 H) mengatakan, “Sampai berita kepadaku bahwa Allah telah memberi kekhususan umat ini dengan tiga hal yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya: ilmu sanad, nasab, dan i’rab.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam Syaraf Ashabil Hadits hal. 40, juga dinukilkan dari ucapan Abu Ali al-Jayyani al-Ghassani. Lihat Tadrib ar-Rawi, As-Suyuthi, 2/160)
Ibnu Hazm t menerangkan, “Penukilan seorang tsiqah (tepercaya) dari orang yang tsiqah pula sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, disertai sanad yang bersambung, merupakan keistimewaan penukilan yang diberikan oleh Allah l kepada kaum muslimin dan tidak dimiliki agama-agama yang lain.... ” (Al-Fishal, Ibnu Hazm, 2/219—223)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ilmu sanad dan riwayat merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Muhammad. Allah menjadikannya sebagai tangga untuk mengetahui sesuatu. Ahli kitab tidak memiliki sanad dalam menukilkan riwayat-riwayat mereka. Demikian pula ahli bid’ah dan kelompok yang sesat dari kalangan umat ini. Sanad ini hanya dimiliki oleh kaum yang telah menerima anugerah yang besar dari Allah, yang berpegang kepada Islam dan sunnah. Dengan sanad, mereka bisa membedakan antara yang sahih dan yang cacat, yang bengkok dan yang lurus.” (Majmu’ Fatawa, 1/9)

Pengertian Sanad
Sanad—atau terkadang disebut isnad—secara bahasa berarti sesuatu yang dijadikan sandaran. Kata isnad berasal dari kata asnada أَسْنَدَ, yang bermakna menyandarkan. Adapun secara etimologi, sanad dan isnad merupakan dua istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan satu makna, yaitu:
سِلْسِلَةُ الرِّجَالِ الْمُوْصِلَةُ إِلَى الْمَتْنِ
“Rantai perawi yang bersusun yang membawa kepada matan (redaksi hadits).”
Sebagian ulama membedakan sanad dengan isnad. Mereka mengatakan, “Sanad adalah para perawi hadits, sedangkan isnad adalah perbuatan para perawi tersebut dalam meriwayatkan hadits.”
Matan adalah sebuah ucapan yang merupakan ujung dari sanad tersebut. (Lihat definisi tersebut dalam kitab Nuzhatun Nazhar, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar hlm. 53, Qawa’id At-Tahdits, Jamaluddin al-Qasimi hlm. 202, Qawa’id fi ‘Ulumil Hadits, karya at-Tahawuni hlm. 26, dll)

Sejarah Munculnya Ilmu Sanad
Di masa Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam, ilmu sanad belum menjadi hal yang sangat penting dalam penukilan, karena para sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi adalah orang-orang yang adil dan tepercaya. Mereka adalah pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dalam penukilan dan tidak pernah berdusta. Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda pada haji wada’:
أَلَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ
“Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Ibnu Hibban al-Busti rahimahullah mengatakan dalam muqaddimah Shahih-nya:
وَفِي قَوْلِهِ : أَلَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ أَعْظَمُ الدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ الصَّحَابَةَ كُلَّهُمْ عُدُولٌ لَيْسِ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ وَلَا ضَعِيفٌ، إِذْ لَوْ كَانَ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ أَوْ ضَعِيفٌ أَوْ كَانَ فِيْهِمْ أَحَدٌ غَيْرَ عَدْلٍ لَاسْتَثْنَى فِي قَوْلِهِ وَقَالَ: أَلَا لِيُبَلِّغْ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ فَلَمَّا أَجْمَلَهُمْ فِي الذِّكْرِ بِالْأَمْرِ بِالتَّبْلِيغِ مَنْ بَعْدَهُمْ دَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُمْ كُلَّهُمْ عُدُولٌ وَكَفَى بِمَنْ عَدَّلَهُ رَسُولُ اللهِ شَرَفًا
“Pada sabda beliau n, ‘Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir,’ terdapat dalil yang sangat jelas tentang sikap ‘adl (jujur) para sahabat. Tidak seorang pun dari mereka yang tercela dan lemah. Kalau di antara mereka ada yang tercela, lemah, atau tidak jujur, tentu beliau n telah mengecualikannya dengan bersabda, ‘Hendaknya si fulan dan si fulan di antara kalian yang menyampaikan kepada yang tidak hadir.’ Tatkala beliau n menyebutkannya secara global dalam perintah menyampaikan agama, ini menunjukkan bahwa mereka semuanya adil. Cukuplah sebagai kemuliaan bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi Rasulullah n.” (Shahih Ibnu Hibban bersama Al-Ihsan, 1/162)

Diriwayatkan pula oleh Al-Khathib dengan sanadnya dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata:
لَيْسَ كُلُّنَا سَمِعَ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ ، كَانَتْ لَنَا ضِيعَةٌ وَأَشْغَالٌ وَكَانَ النَّاسُ لَمْ يَكُونُوا يَكْذِبُونَ يَوْمَئِذٍ فَيُحَدِّثُ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
“Tidak semua dari kami mendengar hadits Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam, karena kami mencari nafkah dan memiliki kesibukan, dan orang-orang pada waktu itu tidak pernah berdusta, sehingga yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Al-Kifayah fi ‘Ilmi ar-Riwayah, Al-Khathib al-Baghdadi, 2/no. 1210)

Demikian pula yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radiyallahu’anhu. Ia berkata, “Tidak semua yang kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kami mendengarnya langsung dari beliau. Akan tetapi, para sahabat kami memberitakan kepada kami dan kami adalah kaum yang tidak berdusta terhadap orang lain.” (Al-Kifayah, 2/1211)
Setelah Rasulullah n meninggal, hawa nafsu pun semakin merebak di tengah-tengah kaum muslimin. Semakin banyak pula bermunculan penyimpangan berupa bid’ah, hilangnya amanah, dan menghalalkan dusta dengan tujuan-tujuan tertentu, baik urusan dunia maupun sebuah keyakinan. Hal inilah yang menyebabkan para ulama salaf bertekad melakukan penelitian terhadap setiap berita yang disandarkan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam.

Thawus rahimahullah berkata:
جَاءَ هَذَا إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ -يَعْنِى بُشَيْرَ بْنَ كَعْبٍ- فَجَعَلَ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ ثُمَّ حَدَّثَهُ فَقَالَ لَهُ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ فَقَالَ لَهُ: مَا أَدْرِي أَعَرَفْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَأَنْكَرْتَ هَذَا أَمْ أَنْكَرْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَعَرَفْتَ هَذَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا كُنَّا نُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ n إِذْ لَمْ يَكُنْ يُكْذَبُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُولَ تَرَكْنَا الْحَدِيثَ عَنْهُ
Orang ini, Busyair bin Ka’ab, datang kepada Ibnu Abbasradiyallahu’snhuma lalu menyampaikan hadits. Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Ulangi hadits ini dan itu.” Busyair pun mengulangi kembali. Ibnu Abbas kembali berkata, “Ulangi hadits ini dan itu.” Dia pun kembali mengulangi. Lalu Busyair berkata, “Aku tidak tahu, apakah engkau mengetahui semua haditsku dan engkau mengingkari yang ini, atau engkau mengingkari semua haditsku dan engkau mengetahui (tidak mengingkari) yang ini.” Ibnu Abbas  lalu berkata, “Sesungguhnya kami dahulu memberitakan hadits dari Rasulullah, sebab belum ada kedustaan terhadap beliau. Akan tetapi, tatkala orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil haditsnya (tanpa penelitian).” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/19)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya dahulu jika kami mendengar seseorang berkata: ‘Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda…,’ pandangan kami segera tertuju kepadanya dan pendengaran kami menyimaknya. Namun,  ketika orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil riwayat manusia kecuali yang kami kenal.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/21)

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Sirin rahimahullah:
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ؛ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلاَ يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
“Dahulu mereka tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun, tatkala telah terjadi fitnah mereka berkata, ‘Sebutkan nama perawi-perawi kalian!’ Kemudian dilihat kepada Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya, dan dilihat kepada ahli bid’ah maka tidak diambil haditsnya.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/27)
Ibnu Lahi’ah rahimahullah berkata, “Aku mendengar seorang Syaikh dari kalangan Khawarij berkata, ‘Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama kalian. Sesungguhnya, dahulu jika kami menghendaki suatu hal, kami membuatnya menjadi hadits.” (Al-Kifayah, 1/327)

Oleh karena itu, para ulama salafus saleh berusaha keras untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap setiap sanad, demi menjaga syariat yang mulia agar senantiasa dalam keadaan jernih.

Wallahu a’lam.
Baca Selanjutnya...
 

Kajian Islam Bontang Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template

KS