Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juni 2011

Sejarah ilmu sanad dalam Islam

Islam adalah agama yang dibangun di atas landasan ilmu, sehingga segala sesuatu yang terdapat di dalamnya, dipecahkan dan diselesaikan dengan cara ilmiah. Termasuk keilmiahan Islam adalah penukilannya yang otentik dari sumber syariat yang murni, yang berasal dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Kedua wahyu yang agung ini menjadi pedoman setiap insan yang mengharapkan jalan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا؛ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ
“Sesungguhnya telah aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama-lamanya setelah keduanya: Kitab Allah dan sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku di atas telaga (hari kiamat).” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/172)

Kedua pedoman inilah yang senantiasa dijaga oleh kaum muslimin dari berbagai upaya perubahan dan penyusupan, sebagai bentuk pembenaran dari firman Allah ta’ala:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)

As-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya,’ maksudnya adalah menjaganya ketika diturunkan maupun setelahnya. Ketika diturunkan, Allah menjaganya dari setan yang terkutuk yang hendak mencurinya. Setelah diturunkan, Allah meletakkannya di dalam hati Rasul-Nya, lalu meletakkannya dalam hati umatnya. Allah menjaganya dari berbagai perubahan, penambahan, dan pengurangan, serta memelihara maknanya dari perubahan. Tidaklah seseorang melakukan perubahan pada salah satu maknanya melainkan Allah memberi jaminan akan adanya orang yang menjelaskan kebenaran dengan gamblang. Ini merupakan tanda kebesaran-Nya yang paling agung dan kenikmatan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman.” (Tafsir As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Oleh karena itu, Al-Qur’an Al-Karim dinukilkan kepada umat ini dengan cara yang sangat otentik, sejak generasi sahabat yang meriwayatkan Al-Qur’an dengan berbagai jenis qira’ahnya secara mutawatir kepada generasi setelahnya, hingga pada masa kita ini.

Demikian pula halnya hadits-hadits Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam, yang merupakan penjelas wahyu Al-Qur’an yang telah Allah turunkan, senantiasa terpelihara dan terjaga dari berbagai perubahan. Abu Bakr Muhammad bin Ahmad t (wafat 350 H) mengatakan, “Sampai berita kepadaku bahwa Allah telah memberi kekhususan umat ini dengan tiga hal yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya: ilmu sanad, nasab, dan i’rab.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam Syaraf Ashabil Hadits hal. 40, juga dinukilkan dari ucapan Abu Ali al-Jayyani al-Ghassani. Lihat Tadrib ar-Rawi, As-Suyuthi, 2/160)
Ibnu Hazm t menerangkan, “Penukilan seorang tsiqah (tepercaya) dari orang yang tsiqah pula sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, disertai sanad yang bersambung, merupakan keistimewaan penukilan yang diberikan oleh Allah l kepada kaum muslimin dan tidak dimiliki agama-agama yang lain.... ” (Al-Fishal, Ibnu Hazm, 2/219—223)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ilmu sanad dan riwayat merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Muhammad. Allah menjadikannya sebagai tangga untuk mengetahui sesuatu. Ahli kitab tidak memiliki sanad dalam menukilkan riwayat-riwayat mereka. Demikian pula ahli bid’ah dan kelompok yang sesat dari kalangan umat ini. Sanad ini hanya dimiliki oleh kaum yang telah menerima anugerah yang besar dari Allah, yang berpegang kepada Islam dan sunnah. Dengan sanad, mereka bisa membedakan antara yang sahih dan yang cacat, yang bengkok dan yang lurus.” (Majmu’ Fatawa, 1/9)

Pengertian Sanad
Sanad—atau terkadang disebut isnad—secara bahasa berarti sesuatu yang dijadikan sandaran. Kata isnad berasal dari kata asnada أَسْنَدَ, yang bermakna menyandarkan. Adapun secara etimologi, sanad dan isnad merupakan dua istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan satu makna, yaitu:
سِلْسِلَةُ الرِّجَالِ الْمُوْصِلَةُ إِلَى الْمَتْنِ
“Rantai perawi yang bersusun yang membawa kepada matan (redaksi hadits).”
Sebagian ulama membedakan sanad dengan isnad. Mereka mengatakan, “Sanad adalah para perawi hadits, sedangkan isnad adalah perbuatan para perawi tersebut dalam meriwayatkan hadits.”
Matan adalah sebuah ucapan yang merupakan ujung dari sanad tersebut. (Lihat definisi tersebut dalam kitab Nuzhatun Nazhar, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar hlm. 53, Qawa’id At-Tahdits, Jamaluddin al-Qasimi hlm. 202, Qawa’id fi ‘Ulumil Hadits, karya at-Tahawuni hlm. 26, dll)

Sejarah Munculnya Ilmu Sanad
Di masa Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam, ilmu sanad belum menjadi hal yang sangat penting dalam penukilan, karena para sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi adalah orang-orang yang adil dan tepercaya. Mereka adalah pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dalam penukilan dan tidak pernah berdusta. Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda pada haji wada’:
أَلَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ
“Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Ibnu Hibban al-Busti rahimahullah mengatakan dalam muqaddimah Shahih-nya:
وَفِي قَوْلِهِ : أَلَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ أَعْظَمُ الدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ الصَّحَابَةَ كُلَّهُمْ عُدُولٌ لَيْسِ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ وَلَا ضَعِيفٌ، إِذْ لَوْ كَانَ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ أَوْ ضَعِيفٌ أَوْ كَانَ فِيْهِمْ أَحَدٌ غَيْرَ عَدْلٍ لَاسْتَثْنَى فِي قَوْلِهِ وَقَالَ: أَلَا لِيُبَلِّغْ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ فَلَمَّا أَجْمَلَهُمْ فِي الذِّكْرِ بِالْأَمْرِ بِالتَّبْلِيغِ مَنْ بَعْدَهُمْ دَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُمْ كُلَّهُمْ عُدُولٌ وَكَفَى بِمَنْ عَدَّلَهُ رَسُولُ اللهِ شَرَفًا
“Pada sabda beliau n, ‘Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir,’ terdapat dalil yang sangat jelas tentang sikap ‘adl (jujur) para sahabat. Tidak seorang pun dari mereka yang tercela dan lemah. Kalau di antara mereka ada yang tercela, lemah, atau tidak jujur, tentu beliau n telah mengecualikannya dengan bersabda, ‘Hendaknya si fulan dan si fulan di antara kalian yang menyampaikan kepada yang tidak hadir.’ Tatkala beliau n menyebutkannya secara global dalam perintah menyampaikan agama, ini menunjukkan bahwa mereka semuanya adil. Cukuplah sebagai kemuliaan bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi Rasulullah n.” (Shahih Ibnu Hibban bersama Al-Ihsan, 1/162)

Diriwayatkan pula oleh Al-Khathib dengan sanadnya dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata:
لَيْسَ كُلُّنَا سَمِعَ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ ، كَانَتْ لَنَا ضِيعَةٌ وَأَشْغَالٌ وَكَانَ النَّاسُ لَمْ يَكُونُوا يَكْذِبُونَ يَوْمَئِذٍ فَيُحَدِّثُ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
“Tidak semua dari kami mendengar hadits Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam, karena kami mencari nafkah dan memiliki kesibukan, dan orang-orang pada waktu itu tidak pernah berdusta, sehingga yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Al-Kifayah fi ‘Ilmi ar-Riwayah, Al-Khathib al-Baghdadi, 2/no. 1210)

Demikian pula yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radiyallahu’anhu. Ia berkata, “Tidak semua yang kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kami mendengarnya langsung dari beliau. Akan tetapi, para sahabat kami memberitakan kepada kami dan kami adalah kaum yang tidak berdusta terhadap orang lain.” (Al-Kifayah, 2/1211)
Setelah Rasulullah n meninggal, hawa nafsu pun semakin merebak di tengah-tengah kaum muslimin. Semakin banyak pula bermunculan penyimpangan berupa bid’ah, hilangnya amanah, dan menghalalkan dusta dengan tujuan-tujuan tertentu, baik urusan dunia maupun sebuah keyakinan. Hal inilah yang menyebabkan para ulama salaf bertekad melakukan penelitian terhadap setiap berita yang disandarkan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam.

Thawus rahimahullah berkata:
جَاءَ هَذَا إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ -يَعْنِى بُشَيْرَ بْنَ كَعْبٍ- فَجَعَلَ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ ثُمَّ حَدَّثَهُ فَقَالَ لَهُ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ فَقَالَ لَهُ: مَا أَدْرِي أَعَرَفْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَأَنْكَرْتَ هَذَا أَمْ أَنْكَرْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَعَرَفْتَ هَذَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا كُنَّا نُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ n إِذْ لَمْ يَكُنْ يُكْذَبُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُولَ تَرَكْنَا الْحَدِيثَ عَنْهُ
Orang ini, Busyair bin Ka’ab, datang kepada Ibnu Abbasradiyallahu’snhuma lalu menyampaikan hadits. Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Ulangi hadits ini dan itu.” Busyair pun mengulangi kembali. Ibnu Abbas kembali berkata, “Ulangi hadits ini dan itu.” Dia pun kembali mengulangi. Lalu Busyair berkata, “Aku tidak tahu, apakah engkau mengetahui semua haditsku dan engkau mengingkari yang ini, atau engkau mengingkari semua haditsku dan engkau mengetahui (tidak mengingkari) yang ini.” Ibnu Abbas  lalu berkata, “Sesungguhnya kami dahulu memberitakan hadits dari Rasulullah, sebab belum ada kedustaan terhadap beliau. Akan tetapi, tatkala orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil haditsnya (tanpa penelitian).” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/19)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya dahulu jika kami mendengar seseorang berkata: ‘Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda…,’ pandangan kami segera tertuju kepadanya dan pendengaran kami menyimaknya. Namun,  ketika orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil riwayat manusia kecuali yang kami kenal.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/21)

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Sirin rahimahullah:
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ؛ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلاَ يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
“Dahulu mereka tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun, tatkala telah terjadi fitnah mereka berkata, ‘Sebutkan nama perawi-perawi kalian!’ Kemudian dilihat kepada Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya, dan dilihat kepada ahli bid’ah maka tidak diambil haditsnya.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/27)
Ibnu Lahi’ah rahimahullah berkata, “Aku mendengar seorang Syaikh dari kalangan Khawarij berkata, ‘Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama kalian. Sesungguhnya, dahulu jika kami menghendaki suatu hal, kami membuatnya menjadi hadits.” (Al-Kifayah, 1/327)

Oleh karena itu, para ulama salafus saleh berusaha keras untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap setiap sanad, demi menjaga syariat yang mulia agar senantiasa dalam keadaan jernih.

Wallahu a’lam.
Baca Selanjutnya...

Minggu, 22 Mei 2011

Mengenal Khilaf Dan Cara Menyikapinya

Al-Khilaf (perselisihan pendapat) dalam perkara agama memang jamak terjadi bahkan di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun. Namun demikian hal itu berbeda dengan yang selama ini dipahami banyak orang yang justru menjauh dari upaya mencari kebenaran dengan dalih “ini adalah masalah khilafiyah”.

Al-khilaf (perselisihan pendapat) di antara manusia adalah perkara yang sangat mungkin terjadi. Yang demikian karena kemampuan, pemahaman, wawasan dan keinginan mereka berbeda-beda. Namun perselisihan masih dalam batas wajar manakala muncul karena sebab yang masuk akal, yang bukan bersumber dari hawa nafsu atau fanatik buta dengan sebuah pendapat. Meski kita memaklumi kenyataan ini, namun (perlu diingat bahwa) perselisihan pada umumnya bisa menyeret kepada kejelekan dan perpecahan. Oleh karena itu, salah satu tujuan dari syariat Islam yang mudah ini adalah berusaha mempersatukan persepsi umat dan mencegah terjadinya perselisihan yang tercela. Tetapi, karena perselisihan merupakan realita yang tidak bisa dihindarkan dan merupakan tabiat manusia, Islam telah meletakkan kaidah-kaidah dalam menyikapi masalah yang diperselisihkan, berikut orang-orang yang berselisih, serta mencari cara yang tepat untuk bisa sampai kepada kebenaran yang seyogianya hal ini menjadi tujuan masing-masing pribadi. Para salaf (generasi awal) umat Islam telah terbukti sangat menjaga adab di saat khilaf, sehingga tidak menimbulkan perkara yang jelek, karena mereka selalu komitmen dengan adab-adab khilaf. (Kata pengantar Dr. Mani’ bin Hammad Al-Juhani terhadap kitab Adabul Khilaf hal. 5)

Macam-macam Khilaf

Adapun macam khilaf adalah sebagai berikut.

1. Ikhtilaf tanawwu’. Yaitu suatu istilah mengenai beragam pendapat yang bermacam-macam namun semuanya tertuju kepada maksud yang sama, di mana salah satu pendapat tidak bisa dikatakan bertentangan dengan yang lainnya. Semisal perbedaan ahli tafsir dalam menafsirkan Ash-Shirath Al-Mustaqim dalam surat Al-Fatihah. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Qur`an, Islam, As-Sunnah, dan Al-Jama’ah. Semua pendapat ini benar dan tidak bertentangan maksudnya.
Demikian pula orang yang membaca tasyahhud dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia memandang bolehnya membaca tasyahhud yang lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya. Perbedaan yang seperti ini tidak tercela. Namun bisa menjadi tercela manakala perbedaan seperti ini dijadikan sebab atau alat untuk menzalimi orang lain.

2. Ikhtilaf tadhad. Yaitu suatu ungkapan tentang pendapat-pendapat yang bertentangan di mana masing-masing pendapat orang yang berselisih itu berlawanan dengan yang lainnya, salah satunya bisa dihukumi sebagai pendapat yang salah. Misalnya dalam satu perkara, ada ulama yang mengatakan haram dan ulama yang lain mengatakan halal.
Dalam perselisihan semacam ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil pendapat tersebut menurut keinginan (hawa nafsu)nya, tanpa melihat akar masalah yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil.

3. Ikhtilaf afham. Yaitu perbedaan dalam memahami suatu nash. Hal ini boleh namun dengan beberapa syarat di antaranya: Ia harus berpijak di atas jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah, tidak banyak menyelisihi apa yang Ahlus Sunnah di atasnya, kembali kepada yang haq ketika terbukti salah, dan hendaknya ia termasuk orang yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.
(Hujajul Aslaf, Abu Abdirrahman dan Al-Qaulul Hasan fi Ma’rifatil Fitan, Muhammad Al-Imam)

Penyebab Perbedaan Pendapat di antara Ulama
 
Suatu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa tidak ada seorang ulama pun –yang tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya– sengaja menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak bisa meliputi seluruh perkara.

Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut:

1. Karena dalil belum sampai kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut, red.) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2. Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.
3. Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4. Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء" artinya: Atau kalian menyentuh perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’ (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan tidak berwudhu.
5. Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6. Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7. Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.
(Diringkas dari risalah Al-Khilaf Bainal Ulama, Asbabuhu wa Mauqifuna minhu bersama Kitabul Ilmi karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)

Sikap Kita terhadap Perselisihan yang Ada

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan khilaf yang memiliki bobot dan dianggap adalah perbedaan pendapat ulama yang tepercaya secara keilmuan dan ketaatannya. Bukan mereka yang dianggap atau mengaku ulama namun sebenarnya bukan ulama. Bukan pula khilaf antara ahlul bid’ah seperti Khawarij, Syi’ah, dan lainnya dengan Ahlus Sunnah. Sikap kita terhadap perselisihan ulama adalah:

1. Kita yakin bahwa khilaf mereka bukan karena menyengaja menentang dalil, namun karena sebab-sebab yang sudah kita sebutkan di atas serta sebab lain yang belum disebutkan.
2. Kita mengikuti pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mewajibkan untuk mengikuti ucapan seseorang kecuali hanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik jiwa ini menyukainya atau tidak. Adapun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada jaminan terbebas dari kesalahan. Sehingga apa yang sesuai dengan hujjah dari pendapat mereka, itulah yang kita ambil dan ikuti. Sedangkan yang tidak sesuai dengan hujjah maka kita tinggalkan. Sebagaimana wasiat para imam untuk meninggalkan pendapat mereka yang menyelisihi dalil. Di sisi lain, meski kita dapatkan dari mereka adanya pendapat yang salah, ini bukanlah suatu celah untuk menjatuhkan mereka. Usaha untuk sampai kepada kebenaran telah mereka tempuh, namun mereka belum diberi taufiq untuk mendapatkannya. Jika mereka salah dengan pendapatnya –setelah usaha maksimal– maka tidak ada celaan atas mereka. Bahkan mereka mendapatkan satu pahala. Semestinya tertanam dalam jiwa kita sikap hormat dan memuliakan para ulama serta mendoakan rahmat dan ampunan bagi mereka. (Lihat Kitabul 'Ilmi karya Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullahu)

Bolehkah Mengingkari Pihak Lain dalam Permasalahan yang Sifatnya Khilafiyah?
 
Ada dua hal yang harus dibedakan yaitu, masalah-masalah khilafiyah dan masalah-masalah ijtihadiyah.
Masalah khilafiyah lebih umum sifatnya daripada masalah ijtihadiyah. Karena masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) ada yang sifatnya bertentangan dengan dalil dari Al-Qur`an, hadits, atau ijma’. Permasalahan khilafiyah yang seperti ini harus diingkari.
Berbeda dengan permasalahan ijtihadiyah yang memang tidak ada nash atau dalil dalam permasalahan tersebut. Dalam masalah ijtihadiyah (yakni yang muncul karena ijtihad pada masalah yang memang diperkenankan berijtihad padanya), seseorang memiliki keluasan padanya. Manakala dia mengambil suatu pendapat yang ia pandang lebih kuat, maka yang menyelisihinya tidak boleh mencela.
Sebagai misal dalam masalah khilafiyah -untuk membedakan antara keduanya- adalah pendapat sebagian ulama yang membolehkan pernikahan tanpa wali nikah. Pendapat ini salah karena bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَا نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya dalam Al-Irwa` no. 1839)
Ini dinamakan masalah khilafiyah.
Adapun contoh masalah ijtihadiyah seperti bersedekap atau meluruskan tangan setelah bangkit dari ruku’, di mana tidak ada nash yang sharih (jelas) yang menunjukkan posisi tangan setelah ruku’. Wallahu a’lam.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan: “Ucapan mereka (sebagian orang) bahwa masalah-masalah khilafiyah tidak boleh diingkari, ini tidaklah benar. Karena pengingkaran adakalanya tertuju kepada ucapan atau pendapat, fatwa, atau amalan. Adapun yang pertama, jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijma’ yang telah menyebar maka wajib untuk diingkari menurut kesepakatan (ulama). Meskipun pengingkaran tidak secara langsung, namun menjelaskan lemahnya pendapat ini dan penyelisihannya terhadap dalil juga merupakan bentuk pengingkaran. Adapun masalah amalan jika ia menyelisihi sunnah atau ijma’ maka wajib diingkari sesuai dengan derajat pengingkaran. Bagaimana seorang ahli fiqih mengatakan bahwa tidak ada pengingkaran pada masalah yang diperselisihkan, padahal ulama dari semua golongan telah menyatakan secara tegas batalnya keputusan hakim jika menyelisihi Al-Qur`an atau As-Sunnah, meskipun keputusan tadi telah mengikuti atau mencocoki pendapat sebagian ulama?! Adapun bila dalam suatu permasalahan tidak ada dalil dari As-Sunnah atau ijma’ dan ada jalan (bagi ulama) untuk berijtihad dalam hal ini, (maka benar) tidak boleh diingkari orang yang mengamalkannya, baik dia seorang mujtahid atau yang mengikutinya….” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/252)
Permasalahan ijtihadiyah jangan sampai menjadi sebab perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin, seberapapun besarnya permasalahan. Karena jika demikian, kaum muslimin justru akan bercerai berai, tidak punya kekuatan dan menjadi permainan setan dari kalangan jin dan manusia, serta menjadi umpan yang empuk bagi para musuh Islam. Sebagian orang tidak memerhatikan jenis ikhtilaf yang seperti ini, sehingga mereka menyangka bahwa setiap permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama dijadikan dasar untuk memberikan loyalitas karenanya atau memusuhi yang menyelisihinya. Sikap yang seperti ini akan memicu berbagai kerusakan dan kebencian yang hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahuinya. Hendaklah semboyan kita dalam permasalahan seperti ini adalah berlapang dada, yang mana salafus shalih berlapang dada padanya. Adalah Al-Imam Ahmad rahimahullahu berpendapat keharusan berwudhu karena keluar darah dari hidung dan karena berbekam. Maka Al-Imam Ahmad ditanya: “Bagaimana jika seorang imam shalat lalu keluar darinya darah dan tidak berwudhu, apakah anda bermakmum di belakangnya?” Beliau menjawab: “Bagaimana saya tidak mau shalat di belakang Al-Imam Malik dan Sa’id bin Musayyib?!” Yakni bahwa Al-Imam Malik dan Sa’id rahimahumallah berpendapat tidak wajibnya berwudhu karena keluar darah. (Adabul Khilaf, Hujajul Aslaf dan Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah)

Dianjurkan untuk Keluar dari Lingkup Perselisihan
Ulama fiqih menyebutkan suatu kaidah yang penting yang seyogianya dijadikan pegangan yaitu:
يُسْتَحَبُّ الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ

“Dianjurkan untuk keluar dari perselisihan.”
Puncak yang dicapai dari kaidah ini adalah kehati-hatian dalam beragama dan menumbuhkan sikap saling mencintai serta menyatukan hati, dengan cara melepaskan diri dari perselisihan pada perkara yang kemudaratannya ringan. Apabila meninggalkan sebagian hal yang disunnahkan akan menyampaikan kepada maslahat yang lebih dominan dan menutup pintu khilaf, maka perkara sunnah ditinggalkan.
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan rencana untuk memugar Ka’bah dan menjadikannya dua pintu. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa membiarkan Ka’bah seperti itu lebih besar maslahatnya, di mana banyak orang Quraisy yang baru masuk Islam dikhawatirkan akan punya anggapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghormati kesucian Ka’bah. Dikhawatirkan nantinya mereka bisa murtad dari agama karenanya.
Demikian pula sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhumengingkari Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu di saat ia shalat dengan tetap seperti ketika bermukim (tidak qashar) dalam bepergian. Namun Ibnu Mas’ud tetap shalat di belakang ‘Utsman dengan tidak meng-qashar dan mengikuti khalifah. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perselisihan itu jelek.”
Oleh karena itu sejak dahulu ulama telah sepakat tentang sahnya shalat orang yang bermazhab Syafi’i di belakang orang yang bermazhab Hanafi. Demikian pula sebaliknya, sekalipun mereka berselisih tentang batal atau tidaknya wudhu seseorang bila menyentuh perempuan.
Kemudian yang perlu diperhatikan, dalam perkara yang diperselisihkan keharamannya maka jalan keluarnya adalah dengan meninggalkannya. Sedangkan perkara yang diperselisihkan tentang wajibnya maka jalan keluarnya adalah dengan dikerjakan.
Namun tingkatan untuk dianjurkan keluar dari area khilaf berbeda-beda sesuai dengan kuat atau lemahnya dalil. Yang menjadi ukuran adalah kuatnya dalil yang menyelisihi. Jika dalil yang menyelisihi lemah maka tidak dianggap, terlebih jika menjaga kaidah ini (karena dalil yang lemah) bisa menyampaikan kepada meninggalkan sunnah yang telah kuat.
Sebagai misal, bila ada yang mengatakan bahwa mengangkat tangan dalam shalat menjadikan batal shalatnya. Pendapat seperti ini tidak perlu dihiraukan karena bertentangan dengan hadits-hadits yang kuat dalam permasalahan ini.
Kemudian juga yang perlu diperhatikan bahwa jangan sampai karena menjaga kaidah ini kita menyelisihi ijma’. Jadi untuk bisa dijalankan kaidah tadi adalah dengan melihat kuatnya dalil orang yang khilafnya teranggap. Adapun bila khilafnya jauh dari dalil syariat atau merupakan suatu pendapat yang ganjil maka tidak dianggap. Orang yang pengambilan dalilnya kuat maka khilafnya dianggap meskipun derajatnya di bawah orang yang diselisihinya. (Diringkas dari Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah karya Ali Ahmad An-Nadawi dari hal. 336-342)

Adab yang harus Diperhatikan untuk Mengobati Perselisihan yang Terjadi di Antara Ahlus Sunnah
Pertama: Niatan yang tulus dan ingin mencari kebenaran. Seorang penuntut ilmu seharusnya bersikap obyektif. Ini mudah secara teori namun susah dalam praktik. Karena tidak sedikit orang yang lahiriahnya seolah menyeru kepada kebenaran, padahal sejatinya dia sedang mengajak kepada dirinya atau membela dirinya dan syaikhnya. Mungkin hal ini yang menjadikan sebagian orang ketika membantah dan berdiskusi tidak bisa ilmiah, namun semata ingin menjatuhkan lawannya (yang menyelisihinya) dengan mengangkat masalah pribadi dan menggunakan bahasa celaan. Hendaklah masing-masing menjadikan Al-Qur`an dan hadits sebagai hakim yang memutuskan di antara mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa`: 59)
Kedua: Bertanya kepada ulama Ahlus Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (Al-Anbiya`: 7)
Ketiga: Menghindarkan perselisihan beserta penyulutnya semampu mungkin.
Hal ini bisa terwujudkan dengan:
1. Berbaik sangka terhadap ulama dan para penuntut ilmu serta mengutamakan ukhuwah Islamiah di atas segala kepentingan.
2. Apa yang dinyatakan/keluar dari mereka atau disandarkan kepada mereka dibawa kepada kemungkinan yang baik.
3. Bila keluar dari mereka sesuatu yang tidak bisa dibawa kepada penafsiran yang baik maka dicarikan alasan yang paling tepat. Hal ini bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa ulama itu ma’shum atau tidak bisa salah, namun sebagai bentuk berbaik sangka kepada ulama.
4. Koreksi diri serta tidak memberanikan diri menyalahkan ulama kecuali setelah penelitian yang mendalam dan kehati-hatian yang panjang.
5. Membuka dada untuk menerima segala kritikan dari saudaramu dan menjadikannya sebagai acuan untuk ke depan yang lebih baik.
6. Menjauhkan diri dari perkara yang bisa menimbulkan fitnah dan huru-hara.
7. Komitmen dengan adab-adab Islam dalam memilih kata-kata yang bagus serta menjauhkan kata-kata yang tidak pantas.
(Lihat Adabul Khilaf, Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid hal. 44-47 dan An-Nush-hul Amin Asy-Syaikh Muqbil)

Contoh Penerapan Adabul Khilaf di Masa Salaf
 
Di antara sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu terjadi perselisihan pendapat tentang masalah yang berkaitan dengan hukum waris, di mana ia berpendapat bahwa kedudukan kakek itu seperti ayah, bisa menggugurkan saudara-saudara mayit dari mendapatkan warisan. Sementara sahabat Zaid radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa saudara-saudara mayit tetap mendapat warisan bersama adanya kakek. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sangat yakin bahwa pendapat Zaid radhiyallahu ‘anhu salah, sampai-sampai Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkeinginan untuk menantangnya bermubahalah (saling berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi laknat kepada yang salah) di sisi Ka’bah.
Pada suatu saat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat Zaid radhiyallahu ‘anhu mengendarai kendaraannya. Maka dia pun mengambil kendali kendaraan Zaid dan menuntunnya. Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Lepaskan, wahai anak paman Rasulullah!” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjawab: “Seperti inilah yang kita diperintahkan untuk melakukan (penghormatan) kepada ulama dan pembesar kita.”
Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perlihatkan kepadaku tanganmu!” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengeluarkan tangannya. Lalu Zaid radhiyallahu ‘anhu menciumnya, seraya mengatakan: “Seperti inilah kita diperintahkan untuk menghormati keluarga Nabi.”
Ketika Zaid radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Seperti inilah –yakni wafatnya ulama– (caranya) ilmu itu lenyap. Sungguh pada hari ini telah terkubur ilmu yang banyak.” (Adabul Khilaf hal. 21-22)

Penutup
Telah terang atas kita rambu-rambu dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara ulama Ahlus Sunnah. Yang tak kalah pentingnya bahwa kita hendaknya selalu memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk ditunjuki kepada kebenaran pada perkara yang diperselisihkan. Kita yakin bahwa kita lemah dalam segala sisinya. Hawa nafsu sering kita kedepankan sehingga jalan kebenaran seolah tertutup di hadapan kita. Kita menghormati para pendahulu kita yang telah mendahului kita dalam iman dan amal serta mendoakan kebaikan untuk mereka.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului dengan keimanan, dan janganlah Engkau jadikan pada hati kami kedengkian kepada orang-orang yang beriman, wahai Rabb kami sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 10)
Wallahu a’lam.
Baca Selanjutnya...

Selasa, 19 April 2011

Fatawa Ulama Seputar Orang yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah

Berikut penyebutan nama beserta perkataan sebagian para ulama yang menyebutkan adanya rincian dalam masalah hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah.
  1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah
    Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”.
  2. Imam Al-Qurthuby rahimahullah
    Beliau berkata, “Dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mengetahui hukum Allah -Ta’ala- pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya maka : kalau perbuatan dia ini karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan, dan jika bukan karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia masih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, akan tetapi dia berbuat meksiat dengan meninggalkan beramal dengannya”. Lihat Al-Mufhim (5/117).
  3. Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
    Beliau berkata dalam Minhajus Sunnah (5/130) setelah menyebutkan firman Allah -Ta’ala- dalam surah An-Nisa` ayat 65, “Maka barangsiapa yang tidak komitmen dalam menerapkan hukum Allah dan RasulNya pada perkara yang mereka perselisihkan maka sungguh Allah telah bersumpah dengan diriNya bahwa orang itu tidak beriman, dan barangsiapa yang komitmen kepada hukum Allah dan RasulNya secara bathin dan zhohir akan tetapi dia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya (dengan meninggalkan hukum Allah-pent.) maka yang seperti ini kedudukannya seperti para pelaku maksiat lainnya (yakni masih beriman-pent.)”. Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (3/267) dan (7/312)
  4. Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziah rahimahullah
    Beliau menyatakan dalam Madarijus Salikin (1/336), “Dan yang benarnya bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan (hukumnya) mencakup dua kekafiran: ashghar (kecil) dan akbar (besar) disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukum tersebut. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian itu tapi dia berpaling darinya (hukum Allah) karena maksiat dan mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan, maka ini adalah kafir ashghar. Dan jika dia meyakini bahwa dia (berhukum dengan hukum Allah-pent.) tidak wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu (maksudnya dia meyakini bahwa boleh memilih antara menerapkan hukum Allah atau menerapkan hukum selainnya, pent.) padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar. Dan jika dia tidak mengetahuinya (hukum Allah) dan tersalah di dalamnya (memberi keputusan) maka ini (hukumnya) adalah orang yang tidak sengaja, baginya hukum orang-orang yang sengaja”.
  5. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy rahimahullah
    Setelah menjelaskan pembagian kekafiran seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim di atas, beliau dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 323-324 berkata, “… dan hal ini disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukun tersebut : Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu atau karena dia menghinakannya (hukum Allah) dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah (kekafiran) akbar. Dan jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan dia mengetahui hal itu (hukum Allah) dalam perkara ini, tapi dia berpaling darinya bersamaan dengan itu dia mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan maka dia adalah pelaku maksiat dan dikatakan kafir secara majaz (ungkapan) atau kufur ashghar. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah di dalamnya (perkara tersebut) padahal dia telah mengerahkan seluruh usaha dan kemampuannya untuk mengetahui hukum perkara itu tapi dia salah, maka dia adalah orang yang tidak sengaja bersalah, baginya satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan”.
  6. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah
    Beliau berkata, “Maka berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah termasuk amalan orang-orang kafir. Kadang mengeluarkan pelakunya dari agama jika dia meyakini halal dan bolehnya hal tersebut, dan kadang hanya merupakan dosa dari dosa-dosa besar dan termasuk perbuatan kekafiran (kufur ‘amaly/kecil-pent.) dan berhak mendapatkan siksaan –lalu beliau membawakan ayat ke 44 surah Al-Ma`idah di atas-. Ibnu ‘Abbas berkata : “Kekafiran di bawah kekafiran, kefasikan di bawah kefasikan dan kezholiman di bawah kezholiman”. Maka dia (berhukum dengan selain hukum Allah) adalah kezholiman besar jika menghalalkannya dan merupakan dosa yang sangat besar ketika mengerjakannya tapi tidak menghalalkannya”. Taysirul Karimir Rahman (2/296-297).
  7. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah
    Dalam Majmu’ Fatawa beliau (1/80) beliau berkata, “Dan demikian pula penerapan makna (syahadat) ‘Muhammad Rasulullah’ berupa (wajibnya) menerapkan syari’at beliau dan terikat dengannya serta membuang semua yang menyelisihinya berupa undang-undang, aturan-aturan dan yang lainnya yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah atasnya. Dan orang yang berhukum dengannya (undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya dalam keadaan meyakini benar dan bolehnya hal itu maka dia adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, dan jika dia melakukannya tanpa meyakini (benar) dan bolehnya hal itu maka dia kafir dengan kekafiran ‘amaly yang tidak mengeluarkan dari agama”.
  8. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullah
    Beliau berkata dalam Adhwa`ul Bayan (2/104), “… Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena menentang para rasul sebagai pembatalan atas hukum-hukum Allah. maka kezholimannya, kefasikannya dan kekafirannya mengeluarkan dari agama. Dan barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dalam keadaan meyakini bahwa dia mengerjakan suatu perkara yang haram dan perbuatan yang keji, maka kekafirannya, kezholimannya dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari agama”. Lihat juga pada (2/109).
  9. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
    Beliau berkata, “Barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak lepas dari empat keadaan:
    1. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia lebih afdhol daripada syari’at Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    2. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena dia sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    3. Siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan adalah boleh”, maka dia kafir dengan kekafiran akbar.
    4. Dan siapa yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya” tapi dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia bergampangan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena perintah dari pemerintahnya, maka dia kafir dengan kekafiran ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama dan tergolong ke dalam dosa besar yang paling besar”. Qodhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firoq Adh-Dhulal hal. 72.
  10. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizhohullah
    Beliau ditanya di Mesjid Nabawy dalam pelajaran Syarh Sunan Abi Daud pada tanggal 16 Dzul Qo’dah 1420 H, “Apakah mengganti syariat Islam dengan undang-undang buatan adalah perbuatan kekafiran pada dzatnya ataukah (pengkafirannya) butuh kepada penghalalan (perbuatan itu) dengan hati dan keyakinan akan bolehnya hal itu? Dan apakah ada perbedaan antara berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan sebanyak satu kali dengan menjadikan undang-undang (buatan) sebagai syari’at umum dalam keadaan meyakini tidak bolehnya hal perbuatan itu?”
    Maka beliau menjawab, “Yang nampak bahwa tidak ada perbedaan antara berhukum (dengan selain hukum Allah-pent.) dalam satu masalah atau sepuluh masalah atau seratus atau seribu –atau kurang atau lebih dari itu-, tidak ada perbedaan, selama seseorang itu masih menganggap dirinya bersalah dan bahwa dirinya telah melakukan perkara yang mungkar dan bahwa dirinya melakukan maksiat dan dia takut terhadap dosanya, maka ini kekafiran di bawah kekafiran. Adapun jika dia menghalalkan –walaupun dalam satu masalah, dia menghalalkan di dalamnya berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dia menganggapnya halal- maka dia kafir (keluar dari Islam-pent.)”.
  11. Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
    Beliau berkata dalam kitab Al-Makhroj minal Fitnah hal. 82, “Jika seseorang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, maka dia tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan beberapa syarat:
    1. Dia tidak terpaksa.
    2. Dia mengetahui bahwa hukum tersebut tidak termasuk dari apa yang Allah turunkan.
    3. Dia beranggapan bahwa hukum tersebut sama atau (bahkan) lebih baik daripada hukum Allah”.
  12. Syaikh Sholeh bin Sa’ad As-Suhaimy hafizhohullah
    Beliau berbicara panjang lebar tentang masalah ini dalam sebuah kaset yang berjudul Ajwibah ‘Ala As`ilatin Muhimmah yang kesimpulannya bahwa manusia dalam menghukumi suatu kejadian ada beberapa macam:
    1. Seseorang yang mengetahui kebenaran (hukum Allah) dan dalilnya lalu dia berhukum dengannya, maka orang inii mendapatkan 2 pahala, sebagaimana yang ma’ruf dalam sebuah hadits.
    2. Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran dan dia memang pantas untuk berijtihad lalau dia salah dalam hukumnya, maka juga tetap mendapatkan satu pahala.
    3. Seseorang yang berijtihad untuk mencari kebenaran padahal dia belum pantas untuk berijtihad karena kurangnya ilmu yang ada pada dirinya, maka orang ini berdosa dan berbuat maksiat walaupun ternyata hukumnya benar dan sesuai dengan kebenaran.
    4. Seseorang yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena terpaksa atau di bawah tekanan, maka orang ini diberikan udzur dan tidak berdosa kecuali jika penerapan hukum selain Allah itu mengakibatkan terbunuhnya seseorang atau yang semisalnya. Jika mengakibatkan hal ini lalu dia tetap melakukannya maka dia berdosa akan tetapi tidak sampai kepada jenjang kekafiran, maka yang wajib baginya tidak melaksanakan hukum itu walaupun dirinya akan tertimpa sesuatu yang jelek.
    5. Seseorang yang mengetahui hukum Allah lalu dia tidak berhukum dengannya karena dikuasai oleh hawa nafsu atau karena mengharapkan sesuatu dari dunia atau atau untuk mencari perhatian pimpinannya atau karena meremehkan dan bergampang-gampangan dalam maksiat dan semacamnya akan tetapi dia tetap meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan bahwa dirinya sedang melakukan maksiat, maka orang ini berdosa besar walaupun ternyata keputusannya benar akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam.
    6. Seseorang yang mengetahui hukum Allah dan mengetahui kebenarannya akan tetapi dia mendahulukan hukum selain Allah dan menyatakan bahwa sesungguhnya penerapan undang-undang buatan lebih afdhol atau setara dengan hukum Allah atau dia menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dengan menyatakan bahwa hukum Allah sudah tidak pantas untuk diterapkan di zaman ini atau dia menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara menerapkan hukum Allah atau hukum selainNya. Maka orang seperti inilah yang dikafirkan dan keluar dari Islam.
      Lalu beliau ditanya, “Sebagian manusia berkata : Saya akan menerapkan dan merinci seperti rincian di atas, akan tetapi pemerintah yang mengganti semua syari’at Allah, tidak mungkin dia mengganti semuanya kecuali karena dia meyakini kekurangan (syari’at Allah) atau (hukum selain Allah) lebih afdhol”?
      Jawab: “Kita tidak bisa mengharuskan yang demikian kecuali jika dia sendiri yang menegaskannya dengan ucapannya”.
      Penanya: “Sampai walaupun dia merubah semua syari’at Allah?”
      Jawab: “Demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu, demi Allah, kita tidak bisa mengharuskan hal itu kecuali jika dia mengatakan bahwa penerapan syari’at (Islam) sudah tidak pantas atau meyakini kesetaraan (antara kedua hukum) atau menyatakan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah, maka orang ini dikafirkan”. –selesai secara ringkas-
  13. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rojihy hafizhohullah
    Soal: “Apa hukum syari’at kepada seorang hakim yang berhukum dengan hukum buatan Prancis (masuk di dalamnya semua undang-undang dan aturan-aturan yang dibuat oleh tangan-tangan makhluk), padahal diketahui dia masih mengaku muslim, sholat, berpuasa dan mengerjakan haji. Apa yang dikatakan terhadap (baca : hukum) orang yang seperti ini?”.
    Jawab: “Jika dia meyakini bolehnya berhukum dengan undang-undang Prancis maka dia kafir jika meyakini bolehnya, adapun jika dia tidak meyakini hal itu atau dia terkena suatu syubhat maka harus ditegakkan hujjah atasnya terlebih dahulu”. Dari kaset Syarh Nawaqidhul Islam.
  14. Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy hafizhohullah
    Beliau menyatakan, “Dan (ketiga) ayat ini dibawa (pengertiannya) berdasarkan jeis-jenis manusia dalam berhukum dengan selain hukum Allah. Maka di antara mereka ada yang mengakui bahwa yang wajib adalah menerapkan hukum Allah akan tetapi kecintaan terhadap harta atau takut tekanan atau sentimen terhadap terdakwa atau karena hubungan baik dengan terdakwa atau karena menerima sogokan mendorong dirinya untuk berhukum dengan selain hukum Allah maka dia tidaklah kafir, dia hanyalah seorang yang fasik. Yang kafir hanyalah orang yang meyakini bahwa hukum selain Allah ‘Azza wa Jalla lebih baik dari hukum Allah, maka barangsiapa yang meyakini hal ini atau meyakini hukum selain Allah setara dengan hukum Allah maka dia dihukumi kafir keluar dari Islam”. -Selesai dengan ringkasan dari kaset yang berjudul Taujihat fil ‘Aqidah wal Manhaj wad Da’wah.
  15. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan hafizhohullah
    Beliau berkata, “Maka orang yang berhukum dengan undang-undang buatan dan tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkannya dan mengeluarkannya dari Islam kecuali jika kita memeriksa keadaannya terlebih dahulu, apakah dia meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah? Ataukah dia tidak mengakui hukum Allah? Karena hal ini (kalau dia yakini-pent.) membuat dia kafir tanpa ada keraguan.
    Akan tetapi jika dia berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena syahwat dirinya atau untuk mendapatkan maslahat keduniaan atau takut akan (kehilangan) kedudukannya atau hukumnya tidak diterima (jika berhukum dengan hukum Allah-pent.), sedangkan dia tetap meyakini di dalam hatinya bahwa hukum Allah itu lebih baik, jika ada seseorang yang bersifat seperti ini maka kita tidak mengatakan dirinya kafir keluar dari Islam. Perumpamaannya seperti seorang hakim yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan karena sogokan, maka kaum muslimin telah bersepakat bahwa hakim yang seperti ini tidaklah kafir tapi pelaku dosa besar.
    Inilah pendapat yang paling benar di antara pendapat-pendapat ulama, seandainya tidak ada (penghalang kekafiran-pent.) kecuali sekedar adanya syubhat dalam pengkafirannya maka sungguh itu sudah cukup (untuk tidak mengkafirkanya-pent.)”. Dari kitab Al-Khawarij wal Fikrul Mutajaddid hal. 46.
wallahua'lam bissawab.
Baca Selanjutnya...

Apa Itu Manhaj Salaf?

Oleh  Asy Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Ubailan


POKOK-POKOK MANHAJ SALAF


Dalam Masalah Aqidah/Keyakinan


[1]. Dalam masalah pengambilan I'tiqad (keyakinan) mereka membatasi pengambilan hanya dari Kitabullah (Al Qur'an) dan Sunnah hadits) Rasulullah.


[2]. Mereka berhujjah dalam maslah aqidah dengan hadits-hadits shahih, dan mereka tidak membedakan antara hadits Mutawatir (periwayat haditsnya banyak), dengan hadits ahad (periwayat haditsnya hanya satu). Dan hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mereka, dimana hadits-hadits tersebut terdapat pembicaraan tentang kesahihannya, tidaklah mereka cantumkan (dalam kitab-kitab mereka) untuk menetapkan pokok-pokok atau dasar-dasar, akan tetapi hanyalah untuk memperlihatkannya sebagaimana mereka tulis hadits-hadits itu dengan sanad-sanadnya.


[3]. Mereka (yang berpegang pada metode salaf) memahami nash-nash (teks-teks ayat dan hadits) berdasar dengan perkataan Salafush Shalih, tafsir-tafsir (keterangan-keterangan) Salafush shlaih, dan nukilan-nukilan mereka.


[4]. Menyerah dan tunduk terhadap wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala (Al Qur'an) dan memberikan pada akal pikiran fungsinya yang hakiki, dan tidak mendalami perkara yang ghaib, yang mana akal tidak sampai padanya.


[5]. Tidak memperndalam dalam ilmu kalam dan falsafah serta menolak penakwilan secara ilmu kalam.


[6]. Mengumpulkan di antara nash-nash pada satu masalah.



BEBERAPA KEISTIMEWAAN AQIDAH SALAF YANG DENGANNYA IA TAMPIL BEDA DARI FIRQAH (KELOMPOK) LAINNYA.

[1]. Aqidah Salaf diambil dari “mata air yang jernih” yaitu Al Qur'an dan Al Hadits jauh dari kotoran hawa nafsu dan subhat-subhat (kesamaran-kesamaran) dan tidak ada ta'wil-ta'wil yang dikutip dari luar.


[2]. Aqidah Salaf akan meninggalkan dalam jiwa rasa tenang dan tentram, dan menjauhkan seorang muslim dari keragu-raguan serta dugaan-dugaan.


[3]. Aqidah Salaf menjadikan kedudukan seorang muslim, sebagaimana kedudukan seorang yang mengagungkan Al Qur'an dan sunnah. Karena ia mengetahui bahwa segala apa yang terdapat dalam Al Qur'an dan hadits (yang shahih) adalah haq yang benar dan pada yang demikian itu terdapat keselamatan yang besar, dan keistimewaan yang besar.


[4]. Aqidah Salaf akan membentuk suatu sifat yang telah diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu sifat yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" [An-Nisa : 65]


[5]. Aqidah Salaf akan menghubungkan dan mengikat seorang muslim dengan Salafush Shalih.


[6]. Aqidah Salaf akan menyatukan barisan-barisan kaum muslimin dan menyatukan kalimat mereka, karena aqidah Salaf melaksankan firman Allah.

"Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" [Ali Imran : 103]


[7]. Dalam aqidah Salaf terdapat keselamatan bagi orang yang berpegang padanya, serta memasukkannya dalam golongan orang yang mendapat kabar gembira dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kemenangan di dunia, serta keselamatan di akhirat.


[8]. Bahwa berpegang teguh dengan aqidah Salaf adalah salah satu sebab yang terbesar untuk kokoh dalam agama.


[9]. Aqidah Salaf sangat memberi pengaruh yang besar pada perangai dan akhlaq orang yang berpegang teguh padanya. Kemudian aqidah Salaf juga merupakan sebab yang terbesar untuk istiqomah pada agama Allah Subahanhu wa Ta'ala.


[10]. Aqidah Salaf adalah sebab yang terbesar dalam mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan mendapatkan keriadhaanNya kemudian apa telah kita bicarakan ini menggiring kita kepada pembicaraan yang mempunyai hubungan erat dengan pembahasan diatas ; yaitu :


KEKHUSUSAN MANHAJ SALAF

[1]. Kekokohan Salafush Shalih di atas kebenaran dan tidak adanya sikap berpindah-pindah (berbalik) sebagaimana sikap ini adalah adat kebiasaan Ahlul hawa (para pengikut hawa nafsu). Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu:

“Sesungguhnya kesesatan yang benar-benar sesat adalah engkau mengetahui (menganggap baik)apa yang tadinya engkau ingkari, dan engkau mengingakri apa yang tadinya engkau ketahui, hati-hatilah engkau dari sikap yang berganti dalam agama, karena sesungguhnya agama Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah satu”.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Secara global (dapat dikatakan) kekokohan dan kemantapan pada ahli hadits dan sunnah. Berlipat ganda dari apa yang terdapat pada ahli kalam dan falasifah".


Yang demikian itu sebagai bukti bahwa apa yang menjadi pijakan mereka adalah kebenaran dan petunjuk.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya apa yang terdapat pada kaum awam muslimin dan kalangan Ahlus Sunnah Waljama'ah berupa pengetahuan, keyakinan dan ketenangan, tetapnya dalam kebenaran, perkataan yang kokoh dan pasti, adalah perkara yang tidak dapat di ingkari kecuali oleh orang yang Allah Subhanahu wa Ta'ala lenyapkan akal dan agamanya".


[2]. Sepakatnya Salafush Shalih dalam masalah aqidah dan tidak adanya perselisihan di antara mereka (dalam masalah aqidah) meskipun zaman dan tempat mereka berbeda. Imam Al Asbahani menggambakan sifat ini dengan perkataannya :

"Dan sebagian dalil yang menunjukkan bahwasanya ahli hadits berada di atas al-haq adalah, jika engkau menelaah seluruh kitab-kitab mereka yang ditulis sejak generasi awal hingga generasi akhir, dengan perbedaan negara dan zaman mereka, serta jauhnya jarak tempat tinggal antar mereka, masing-masing mereka tinggal pada benya yang berlainan, kamu akan dapati mereka dalam menjelaskan masalah I'tiqad (keyakinan) mereka berada dalam satu cara dan satu jalan. Mereka berjalan diatas satu jalan dengan tidak menyimpang dan berbelok, perkataan mereka tentang I'tiqad adalah satu, dan keluar dari lisan yang satu. Serta nukilan mereka satu, kalian tidak akan jumpai perbedaan diantara mereka meskipun sedikit. Bahkan jika engkau kumpulkan semua yang pernah terlintas di atas lisan-lisan mereka (yang mereka nukil dari salaf) engkau akan jumpai seakan-akan datang dari hati yang satu dan dari lisan yang satu pula. Maka adakah dalial yang lebih jelas dari yang menunjukkan akan kebenaran (mereka) ?"


[3]. Keyakinan ahli hadits bahwa jalan Salafush Shalih adalah lebih selamat, lebih mengetahui, lebih bijaksana, tidak sebagaimana perkataan yang dida’wahkan ahli kalam, bahwa jalan jalan Salafush Shalih lebih selamat sedangkan jalan khalaf (mereka yang hidup setelah salafus shalih) lebih mengetahui dan lebih bijaksana.

Syaikhul Islam berkata dalam bantahannya terhadap perkara yang dibuat-buat ini : “Sungguh mereka telah berdusta atas jalan Salafush Shalih, dan mereka sesat dalam membenarkan jalan khalaf (mereka yang hidup setelah Salafus Shalih), maka mereka mengumpulkan antara kebodohan terhadap jalan Salafush Shalih dalam berdusta atas mereka dengan kebodohan serta kesesatan dalam membenarkan jalan khalaf”.


[4]. Bahwa Salafush Shalih adalah manusia yang paling tahu pada keadaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan dan perkataan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh karena itu mereka adalah manusia yang paling cinta terhadap sunnah Nabi dan manusia yang paling bersemangat untuk mengikuti sunnah Nabi, dan manusia yang paling banyak loyalitasnya (pertolongan dan mengikuti) terhadap Ahlus Sunnah.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "Jika Rasulullah adalah makhluq yang paling sempurna dengan yang paling mengetahui hakikat-hakikat, dan yang paling lurus perkataannya dan keadaannya, maka sudah pasti manusia yang lebih mengetahui terhadap Rasulullah adalah makhluq yang lebih mengetahui tentang itu semua, dan adalah manusia yang paling banyak kesusaian dengan Rasulullah dan paling banyak menyontoh beliau adalah makhluq yang paling utama”.


Yang demikian itu akan jelas, bahwa para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling berhak dan yang paling pantas untuk menjadi Tha’ifah Al Mansyurah (kelompok yang mendapat pertolongan) dan Firqatun Najiyah (kelompok yang mendapat keselamatan).


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Dengan ini akan jelas, bahwa manusia yang paling pantas menjadi Firqah Najiyah (golongan yang selamat) adalah ahli Hadits dan Sunnah, yang mana tidak ada pada mereka manusia yang mereka ta’ashub (fanatik) padanya kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ahli hadits adalah manusia yang paling mengetahui terhadap perkataan dan keadaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan manusia yang paling mampu membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang tidak shahih”.


Dan Imam-Imam ahli hadits adalah orang-orang yang faqih (mengerti) tentang hadits dan ahli dalam mengetahui makna-makna hadits (mereka) membenarkan, mengamalkan dan cinta (terhadap hadits-hadits itu) dan bersikap loyal (memberikan pertolongan dan mengikuti) terhadap orang yang loyal kepada hadits, dan mereka memusuhi terhadap orang-orang yang memusuhi hadits-hadits.


[5]. Dan yang paling istimewa dari keistimewaan Tha’ifah Al Mansyurah (kelompok yang selamat) adalah semangat mereka dalam menyebarkan aqidah shahihah dan agama yang lurus ini, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus para Rasul-Nya membawa agama Islam ini, dan keistimewaan yang lain adalah mengajar dan menunjuki manusia, serta menasihati mereka, disamping itu juga membantah orang-orang yang menyelisihi, serta membantah yang ahli bid’ah.


[6]. Para Salafush Shalih berada pada sikap ditengah-tengah diantara firaq (kelompok-kelompok, Syaikhul Islam Ibnu Tiamiyyah berkata : “Posisi ahli sunnah dalam agama Islam seperti keadaan ahli Islam di antara agama-agama lain”.

Kemudian beliau menjelaskan di tempat lainnya tentang sikap (posisi) ahli sunnah yang berada di tengah-tengah, beliau berkata :


  • [a]. Mereka berada di tengah-tengah dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu antara Ta’til (mereka yang menolak adanya sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ahli Tamsil (mereka yang menyerupakan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala), dengan sifat makhlukNya.
  • [b]. Dalam masalah keyakinan terhadap ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka berada di tengah antara kelompok Murji’ah dan kelokpok Qadariyyah dan selain mereka.
  • [c]. Dalam masalah yang membahas iman dan agama berada di tengah antara kelompok Khawarij serta Murji’ah dan Jahmiyyah.
  • [d]. Dalam masalah Shahabat-Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah antara kelompok Syi’ah Rafidhah dan kelompok Khawarij.


[7]. Keistimewaan dari manhaj Salaf (yang lain) adalah sikap para Salafush Shalih yang berpegang teguh pada nama-nama dan istilah-istilah yang berdasarkan syari'at.


[8]. Keistimewaan yang lain, para Salafush Shalih sangat bersemangat untuk berjama’ah serta bersatu, dan mereka menda’wahkan untuk itu, serta menganjurkan manusia padanya, dan membuang sikap perselisihan dan perpecahan, lalu memperingatkan manusia darinya, hal ini bisa dilihat dari nama mereka yang masyhur adalah "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah" (orang yang mngikuti Sunnah dan berjama'ah/bersatu) dan hal ini sebagaimana terdapat dalam pokok-pokok ilmu (ajaran mereka), demikian juga hal terwujud dalam kehidupan mereka dengan bukti nyata, diwujudkan dalam kehidupan mereka dengan bukti nyata, diwujudkan dan dan diamalkan.


Selesai dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala dan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan shalawat serta salam (kita sampaikan) kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirrah Al-Islamiyah, edisi Th I/No : 05/1424/2003, Diterbitkan Ma'had Ali Al-Irsyad Jl. Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya, Terjemahan dari Majalah Al-Ashalah edisi 23 hal 33]
Baca Selanjutnya...
 

Kajian Islam Bontang Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template

KS