Minggu, 29 Mei 2011

Facebook Antara Manfaat Dan Madharat

Semakin hari semakin banyak jejaring social yang bertebaran di dunia internet, mungkin facebook adalah yang paling dikenal pengguna internet. Masing-masing jejaring sosial itu memiliki tujuan, ciri khas dan komunitas tersendiri. Maka sikap kita sebagai seorang Muslim harus berhati hati didalam berinteraksi dengan sarana tersebut , ingatlah teman yang baik itu ibarat penjual minyak kesturi, dan teman yang diibaratkan laksana tukang pandai besi.

DEFINISI FACEBOOK DAN ASAL- USULNYA
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, Status, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar teman, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, dan karakteristik lainnya.
Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama temannya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas di perguruan lain. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.[ Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/facebook]
Popularitas dan penggunaan Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunkan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14.00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.[ Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 9-21 karya Yuniardi Syukur]

MANFAAT DAN MADHARAT FACEBOOK
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abbdurrazak dalam ceramahnya Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa bermanfaat bila digunakan untuk hal-hal bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya. Facebook bisa digunakan sebagai wadah silaturahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Fecebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1. Manfaat Facebook
Di antara manfaat Facebook:
  1. Sebagai sarana dakwah.
    Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
  2. Wadah silaturrahmi.
    Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk menceri kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
  3. Menyimpan file/tulisan.
    Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Fecebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
  4. Memberikan Informasi kepada orang-orang terdekat disekitar kita attau yang jauh dari kita.
2. Keburukan Facebook
Di antara keburukan Facebook:
  1. Kecanduan
    Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook.
  2. Wadah maksiat
    Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran,khalwat virtual, dan sebagainya.
  3. Gambar foto
    Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan tekadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.

FACEBOOK, HALAL ATAU HARAM?
Booming-nya Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekedar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainakan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”[ Adhwa’ul Bayan: 4/382]

Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun,bila kita telaah kaedah-kaedah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaedah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
  1. Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
    Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
    Banyak sekali dalil al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    اذا كان شيء من امر دنياكم فشأنكم ٠ واذا كان شيء من امردينكم فالي
    “Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”[ HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim]
    Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khandaq?! Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa stretegi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam hikmah Arab dikatakan:
    اجتن الثمار والق الخشبة في النار
    Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.[ al-Adzbu an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir: 2/602 oleh Khalid bin Utsman as-Sabt dan Risalah Rof’u Dzull wa Shoghor hlm. 42-45 oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni]
    Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharomkan sesuatu tanpa dalil.
  2. Sarana tergantung pada tujuannya
    Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.[ Lihat al-Qowa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 13-19 oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di]
    Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe, dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan akidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syariat. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar. Wallohu A’lam.[ Lihat al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah hlm. 82 oleh Dr. Abdurrahman as-Sanad]


ETIKA SEORANG MUSLIM BER-FACEBOOK
Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
  1. Jadikan sebagai ladang pahala
    Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
  2. Mengatur waktu
    Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah ia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
  3. Waspadailah zina mata dan hati
    Dalam Facebook akan di-pasting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu birahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
  4. Jagalah kata-kata
    Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Lihat Beberapa Literatur Tentang Ini
  1. Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
  2. Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrahman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
  3.  Majalah al-Furqon No. 114 edisi II Tahun ke-10 Jumada Akhir 1432 H hlm. 43-45
Digg It! Stumble Delicious Technorati Tweet It! Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kajian Islam Bontang Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template

KS